Mengakhiri Dominansi Mayoritas Atas Kebenaran
Muh. Khamdan
Wahai jiwa-jiwa yang tenang jangan sekali-kali kamu,
Mencoba jadi Tuhan dengan mengadili dan menghakimi
Bahwasanya kamu memang tak punya daya dan upaya,
Serta kekuatan untuk menentukan kebenaran yang sejati.
Dewasa ini, fenomena keberagamaan yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia, lebih banyak bersinggungan dengan klaim sepihak atas otoritas kebenaran. “kebenaran”, terebih lagi “berinduk semang” pada agama, sering menimbulkan konflik akibat pemahaman doktrin yang beragam. Dan parahnya, konflik itu kerap terjadi atas kalangan mayoritas terhadap minoritas.
Sejumlah kasus yag menjelaskan fenomena tersebut seperti, penangkapan Yusman Roy yang memiliki ajaran sholat dwi-bahasa, penyerbuan kampus Mubarok milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Bogor, penyesatan sejumlah pemikir Islam yang mengintegrasikan pemikirannya dengan pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme, berdasarkan fatwa MUI dalam Munas 26-29 Juli 2005, penuntutan atas agambar album grup musik Dewa, sampai pada pemaksaan terhadap kelompok penolak Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan pornoaksi (RUU APP) untuk menerima, sebagaimana pengusiran FPI terhadap KH. Abdurrahman Wahid dalam diskusi lintas agama di Purwakarta. Atas nama agama-lah klaim-klaim sepihak oleh kalangan yang merasa menjadi mayoritas itu muncul.
Dalam realitas demikian, setidaknya diawali karena upaya penafsiran dan menalar modernitas. Satu hal yang perlu difahami, modernitas selalu diposisikan sebagai subordinat ditolak atau diterima. Di kalangan penolak, modernitas dianggap sebagai nilai-nilai ideologi yang telah merubah semua tatanan kehidupan melenceng dari jalur Islam. Imbasnya, gerakan kalangan tersebut menjadi gerakan kudeta yang menganggap semua serba krisis untuk dikembalikan pada Islam “perspektifnya”. Oleh Muhammad Qutb, era ini disebut sebagai era jahiliyah modern (jahiliyyat al Qam al Isyrin) yang perlu didekati secara total berdasarkan teks-teks keagamaan, atau Islam sudah final. Modernitas, dianggap juga sebagai penyebab merosotnya agama sebagai orientasi nilai, yang pada akhirnya menurunkan martabat lembaga keagamaan. Oleh Ulil Abshar Abdalla, kondisi semacam itu disebut sebagai eksorsisme metafisis atau pengjilangan roh agama dari dunia.
Kesadaran semacam itu tentu bertentangan dengan yang diyakini kalangan penerima modernitas. Kalangan yang mencerna faham-faham modernisme, pluralisme, sekulerisme, dan liberalisme, terpaksa “membenarkan” tesis Huntington tentang benturan peradaban (the clash of civilitazion). Kalangan yang seringkali disebut sebagai Islam liberal, terpaksa melawan ideologi penafsiran teks agama yang pragmatis maupun asketis-isolatif, beraktor kalangan fundamental, dengan pandangan teosentris Islam humanis. Penalaran rasional atas teks-teks keIslaman adalah prinsip yang dikembangkan dalam upaya menafsirkan Islam berdasarkan semangat rasio etik Qur’an dan Sunnah.
Dalam perspektif inilah, ketegangan dalam pergumulan keberagamaan umat Islam dengan modernitas, tidak bisa dihindarkan apalagi dihilangkan. Dari kalangan pertama, patologi-patologi sosial sehingga melahirkan krisis multidimensional harus dihentikan sebagaimana doktrin Islam atau Islam adalah tujuan akhir (the religion as end0. Pada akhirnya, kalangan ini cenderung terfragmentasi gerakan hanya berkisar dengan semangat melakukan purifikasi secara radikal dalam segala hal., terutama formalisasi syariat Islam dengan regulasi nasional. Sedangkan kalangan kedua, lebih mengedepankan pemahaman bahwa agama difahami sebagai warisan kesejarahan yang harus diterima secara rasional dan substansial-universal menuju doktrin kontekstual. Artinya, nilai keabadian dan universalitas al quran terletak pada prinsip moralnya, bukan sekadar formalisasi “syariat simbolik” dalam regulasi nasional.
Kasus yang terjadi di Indonesia misalnya, pendesakan pengesahan rancangan Undang-Undang Antipornografi dan pornoaksi sebagai salah satu langkah “batu loncatan” menyalahkan orang lain, antara kalangan perama versus kalangan kedua, kaum fundamentalis versus kaum moderat, atau FPI versus Gusdur, Shinta Nuriyah versus Forum Betawi Rempuk, kemudian memicu protes bagi masyarakat bawah.
Keadaan semacam itu, sudah tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai yang dibangun para pendiri bangsa Indonesia, tentang toleransi “Bhineka Tunggal Ika” sebagai platform bangsa. Bangsa Indonesia, pada saat ini setidaknya tinggal mengingat “ika”nya saja. Bahkan, anak bangsa yang jelas terakui di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai bagian yangperlu dilindungi dan mendapatkan hak-hak untuk hidup sejahtera antipenindasan, ternyata diprovokasi dan diintimidasi untuk meninggalkan tanah air Indonesia hanya karena keyakinan berbeda tentang kenabian, ahmadiyah.
Tantangan yang akan dihadapi bangsa indonesia dalam aspek keberagamaan adalah adanya dentuman gerakan islamisasi konstitusi negara versus gerakan membangun wawasan teologis yang rasional dengan menafsirkan kembali perangkat agama menggunakan perangkat kerja ilmiah untuk mencari visi etis perangkat agama itu (doktrin keagamaan).
Sesungguhnya, manusia adalah makhluk berakal dan sekiranya Nabi Muhammad bersabda bahwa agama adalah kal, dan tidak ada agama bagi orang-orang yang tidak berakal (al dinu huwa al aql la dina liman la aqla lahu). Maka, sudah seharusnya, dimensi-dimensi terdalam yang ada dalam doktrin keagamaan sebagai visi etisnya harus digali dan dilakukan oleh akal. Hal demikian agar umat Islam tidak berubah menjadi keledai, “matslulladzina hummilat taurat kamatsalil khimari yahmilu asfaara”. Wahyu tidak kan berguna manakala hanya dihafal huruf perhuruf, tanpa dicerna maksud di balik huruf tersebut. Demikian ketika formalisasi syariat dalam regulasi nasional hanya mengedepankan huruf-huruf teks (literal), kurang mencerna visi etis, menhargai keberbedaan sekaligus tidak memarjinalkan kaum minoritas; agama, etnik, ras, gender, budaya, politik, ekonomi, dan sebagainya.
Jika di tengah masyarakat plural masing-masing mengklaim kebenarannya secara absolut kepada orang lain, niscaya konflik yang akan terjadi (Immanuel Kant/ 1724-1804). Jika penulis merasa benar, sesungguhnya, “apa yang kami anggap sebagai sebuah kebenaran, mungkin pula bukan kebenaran buat yang lainnya. Wallahua’lam.
Penulis sedang altif sebagai Litbang LPM Paradigma STAIN Kudus
dan pemerhati sosial budaya, aktif di Forum Komunikasi Lintas Akademik dan Pesantren(ForKLAP) Jepara Jawa Tengah